Konawe Utara – 22 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) melaksanakan aksi penanaman di area reklamasi A2M waste dump sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian program Hari Bumi yang sebelumnya meliputi apel bersama, sosialisasi pengelolaan lingkungan, serta kampanye peningkatan kesadaran lingkungan (environmental awareness campaign) di lingkungan kerja perusahaan.
Perwakilan Direksi AKP, Bapak Lee Seung Yeon, hadir langsung bersama jajaran manajemen, karyawan, serta mitra kerja dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pimpinan perusahaan di lapangan mencerminkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan reklamasi sebagai bagian integral dari operasional pertambangan yang bertanggung jawab.
Kepala Teknik Tambang AKP, Bapak Eko Setyo Broto, dalam keterangannya menegaskan bahwa reklamasi harus dilaksanakan secara terencana, konsisten, dan sesuai dengan standar teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Reklamasi merupakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dijalankan secara disiplin, terintegrasi dengan kegiatan operasional, serta diawasi secara berkelanjutan agar memberikan hasil yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eko.
Sebagai simbol dimulainya kegiatan, dilakukan penyerahan bibit secara simbolis kepada perwakilan Direksi, manajemen, serta PJO IUJP mitra kerja. Selanjutnya, seluruh peserta terlibat langsung dalam kegiatan penanaman di area yang telah disiapkan.
Penanaman dilakukan di lahan reklamasi seluas 1,27 hektare dengan total 200 bibit tanaman yang terdiri dari kayu angin, mahoni, bitti, gamelina, sengon, dan kayu putih. Pemilihan jenis tanaman tersebut mempertimbangkan aspek teknis reklamasi serta keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.

Melalui kegiatan ini, AKP menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin usaha pertambangan.
Keterlibatan aktif seluruh elemen perusahaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang peduli lingkungan serta mendukung terciptanya keberlanjutan operasional yang bertanggung jawab.
Ke depan, AKP berkomitmen untuk terus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap lini kegiatan operasional, sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.






