
Oleh: Hendrik, S.Si (Pemerhati Pertambangan)
Ada satu pertanyaan yang terus menghantui daerah-daerah kaya sumber daya alam di negeri ini: mengapa tanah yang menyimpan nikel, batu bara, minyak, dan gas justru menjadi rumah bagi kemiskinan yang bertahan lama?
Pertanyaan itu bukan sekadar keluhan. Ia adalah gugatan konstitusional.
Ketika Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan bagaimana mungkin tanah, hutan, sungai, dan laut suatu daerah terus-menerus dieksploitasi sementara masyarakatnya belum menikmati kemakmuran yang dijanjikan konstitusi, ia sesungguhnya sedang menyuarakan luka lama yang dirasakan hampir semua daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia — termasuk Konawe Utara.
Persoalan terbesar bangsa ini bukan kekurangan kekayaan alam. Persoalannya adalah kegagalan mendistribusikan manfaat kekayaan itu secara adil kepada daerah dan masyarakat yang menanggung langsung beban eksploitasinya. Inilah paradoks yang hingga hari ini belum juga tuntas kita jawab.
Mandat yang Dipersempit
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan tegas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ini bukan kalimat hiasan konstitusi. Ini mandat yang mengikat.
Namun selama puluhan tahun, makna “kemakmuran rakyat” telah dipersempit menjadi sekadar angka: nilai investasi yang naik, volume ekspor yang membesar, produksi mineral yang memecahkan rekor. Padahal pertanyaan yang seharusnya kita ajukan jauh lebih sederhana sekaligus jauh lebih sulit dijawab:
Apakah masyarakat di daerah penghasil benar-benar lebih sejahtera? Apakah kemiskinan menurun, pendidikan membaik, layanan kesehatan meningkat, infrastruktur desa berkembang, lingkungan tetap lestari, lapangan kerja terbuka luas — dan apakah pengusaha lokal tumbuh menjadi pelaku utama, bukan penonton, di ekonomi daerahnya sendiri?
Selama jawabannya masih “belum,” maka keberhasilan pengelolaan sumber daya alam kita masih semu.
Kutukan yang Bisa Dipatahkan
Dalam ekonomi politik, fenomena ini punya nama: Resource Curse, kutukan sumber daya alam. Daerah-daerah kaya mineral justru terjebak kemiskinan, ketimpangan, ketergantungan ekonomi, tata kelola yang lemah, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial — karena kekayaan alam gagal ditransformasikan menjadi kesejahteraan riil.
Ini bukan takdir. Ini pilihan kebijakan yang bisa diubah.
Keberhasilan industri ekstraktif tidak boleh lagi diukur dari angka produksi dan nilai ekspor semata, melainkan dari sejauh mana manfaat ekonomi benar-benar sampai ke tangan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dana Bagi Hasil Saja Tidak Cukup
Daerah penghasil menanggung konsekuensi paling langsung dari aktivitas pertambangan: jalan rusak oleh truk-truk besar, lonjakan kebutuhan layanan publik, degradasi lingkungan, perubahan sosial, dan berbagai biaya pemulihan yang tidak kecil.
Dalam perspektif fiscal federalism, kondisi ini menuntut distribusi manfaat fiskal yang lebih berkeadilan — formula yang tidak hanya menghitung volume produksi, tetapi juga beban lingkungan, kebutuhan pembangunan, dan tingkat kesejahteraan yang nyata. Daerah tidak boleh terus-menerus menjadi lokasi eksploitasi belaka, sementara manfaat ekonomi utamanya mengalir ke tempat lain.
Tetapi keadilan fiskal saja belum cukup. Ada satu dimensi yang jauh lebih sering diabaikan.
Pengusaha Lokal: Amanat Konstitusi, Bukan Belas Kasihan
Diskusi tentang pengelolaan sumber daya alam nyaris selalu berhenti di Dana Bagi Hasil, CSR, PPM, royalti, dan hilirisasi. Padahal ada dimensi keadilan yang lebih mendasar: keadilan dalam distribusi kesempatan ekonomi.
Kemakmuran rakyat yang dimaksud Pasal 33 ayat (3) tidak hanya diwujudkan lewat pembagian hasil, tetapi juga lewat pembukaan ruang usaha yang adil bagi masyarakat di daerah penghasil. Pemberdayaan pengusaha lokal karena itu bukan tuntutan emosional, bukan pula bentuk perlakuan istimewa. Ia adalah pelaksanaan amanat konstitusi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan telah menegaskan kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemegang izin. Kata kuncinya adalah “wajib” — dalam sistem hukum Indonesia, ini bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Namun di lapangan, kewajiban ini masih jauh dari terpenuhi. Banyak pelaku usaha lokal belum memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan. Transportasi, kontraktor, penyedia alat berat, logistik, dan jasa penunjang lainnya masih didominasi pemain dari luar daerah. Nilai tambah ekonomi pun ikut mengalir keluar, sementara masyarakat lokal tertinggal sebagai buruh, penonton, atau sekadar penerima program sosial.
Padahal, ketika pelaku usaha lokal memperoleh ruang yang adil dalam rantai pasok pertambangan, keuntungan mereka akan kembali menjadi investasi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat UMKM, dan memperbesar kapasitas ekonomi daerah. Inilah multiplier effect yang sesungguhnya. Inilah wajah nyata dari kemakmuran rakyat — bukan sekadar angka di laporan tahunan perusahaan.
CSR Penting, Tapi Bukan Pengganti Keadilan
Banyak perusahaan telah menjalankan CSR dan PPM dengan baik, dan itu patut diapresiasi. Tetapi kita harus jujur: CSR dan PPM tidak boleh dijadikan ukuran utama keberhasilan pengelolaan sumber daya alam.
CSR adalah tanggung jawab sosial. PPM adalah kewajiban pengembangan masyarakat. Keduanya penting, tapi keduanya adalah pelengkap — bukan pengganti — dari amanat konstitusi tentang distribusi manfaat ekonomi yang adil.
Konstitusi tidak berbicara tentang bantuan sosial semata. Konstitusi berbicara tentang keadilan: keadilan fiskal, keadilan ekonomi, keadilan kesempatan berusaha, dan keadilan bagi masyarakat yang hidup di atas tanah yang menyimpan kekayaan itu.
Warisan untuk Generasi Mendatang
Nikel, emas, dan batu bara adalah sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Setiap ton yang diangkat hari ini adalah bagian dari kekayaan generasi mendatang yang tak akan pernah kembali.
Karena itu, keberhasilan industri pertambangan tidak boleh diukur dari besarnya investasi atau tingginya ekspor semata, melainkan dari warisan yang ditinggalkannya. Apakah infrastruktur daerah membaik? Apakah kualitas sumber daya manusianya meningkat? Apakah ekonomi lokalnya menjadi lebih mandiri? Apakah lahir pengusaha-pengusaha lokal yang mampu berdiri sejajar di tanah kelahirannya sendiri?
Atau yang tersisa hanya lubang bekas tambang, kerusakan lingkungan, dan masyarakat yang tetap menjadi penonton di rumahnya sendiri?
Penutup: Sejarah Apa yang Ingin Kita Wariskan?
Kami tidak sedang meminta keistimewaan sebagai daerah penghasil. Kami hanya meminta agar amanat konstitusi dijalankan secara utuh — bukan setengah hati, bukan sekadar formalitas administratif.
Jangan biarkan daerah penghasil hanya mewarisi lubang bekas tambang, sementara nilai tambah ekonominya berpindah ke tempat lain.
Kemakmuran rakyat tidak lahir semata dari mineral yang diangkat dari perut bumi. Ia lahir dari nilai tambah yang diciptakan, kesempatan usaha yang dibuka, dan keadilan ekonomi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di atas tanah tempat mineral itu berasal.
Ketika tanah telah habis digali, hutan telah terbuka, sungai telah berubah, dan laut telah menanggung beban pencemaran — sementara masyarakat di sekitarnya tetap hidup dalam keterbatasan — maka yang perlu dievaluasi bukan lagi sekadar efektivitas CSR, PPM, atau besaran Dana Bagi Hasil.
Yang harus dikaji ulang adalah satu hal mendasar: apakah tata kelola sumber daya alam Indonesia benar-benar telah berjalan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945?
Sebab kekayaan alam bukan diwariskan kepada segelintir pihak. Ia diamanahkan untuk menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan ketika nikel telah habis digali, yang akan tetap tinggal hanyalah rakyat, tanah, dan sejarah.
Pertanyaannya sekarang: sejarah seperti apa yang ingin kita wariskan?






