Beranda Daerah HAULING PT KS DIDUGA MELINTASI JALAN UMUM TANPA IZIN: BAHAYA MENGINTAI, PEMERINTAH...

HAULING PT KS DIDUGA MELINTASI JALAN UMUM TANPA IZIN: BAHAYA MENGINTAI, PEMERINTAH KONUT DIMINTA SEGERA BERTINDAK

0
3

SAKSARAPOST.COM, KONAWE UTARA — Aktivitas hauling PT Konutara Sejati (PT KS) kembali menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan kendaraan angkutan tambang melintasi ruas jalan yang juga digunakan masyarakat umum.

Persoalan ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama instansi terkait segera melakukan investigasi dan verifikasi terhadap legalitas penggunaan jalan tersebut, termasuk izin atau persetujuan lintas jalan (crossing) serta aspek keselamatan bagi masyarakat.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai istilah izin crossing. Persoalannya menyangkut kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pertambangan, serta tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan.

IUP Bukan Tiket Bebas Menggunakan Jalan Umum

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 173 ayat (6) mengatur bahwa apabila jalan pertambangan tidak tersedia, pemegang IUP atau IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini penting. Artinya, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan memang dimungkinkan, tetapi bukan tanpa syarat. Karena itu, kepemilikan IUP oleh perusahaan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan legalitas penggunaan jalan umum.

Pemerintah tetap perlu memastikan apakah PT KS telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang serta ketentuan keselamatan dan penggunaan jalan.

Tokoh Pemuda Kabupaten Konawe Utara, Hendrik, meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima informasi dari atas meja, tetapi segera turun melakukan pemeriksaan langsung.

“Kami meminta pemerintah daerah segera turun melakukan investigasi dan verifikasi terhadap izin serta legalitas penggunaan jalan umum oleh PT KS. Jika memang tidak memenuhi ketentuan, kegiatan hauling tersebut harus segera dihentikan karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Hendrik.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu memperdebatkan persoalan ini berdasarkan asumsi. Dokumen harus diperiksa dan kondisi lapangan harus diverifikasi. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Persoalan jalan hauling juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan lahan masyarakat. Samnur, salah satu pemilik lahan yang melakukan pemalangan terhadap akses hauling PT KS, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya persoalan hak atas lahan yang menurutnya belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Saya tidak ingin menghambat perusahaan. Saya hanya mempertahankan hak saya sebagai pemilik lahan. Kalau lahan saya digunakan untuk kepentingan hauling, penyelesaiannya harus jelas. Jangan aktivitas perusahaan terus berjalan sementara hak pemilik lahan belum mendapat kepastian,” ujar Samnur.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya mengenai aktivitas kendaraan tambang, tetapi juga menyangkut hubungan antara kegiatan operasional perusahaan dengan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak menyelesaikannya hanya dengan meminta masyarakat membuka pemalangan. Akar persoalannya harus diperiksa.

Sementara itu, Irwan, tokoh masyarakat Desa Tobimeita, menyoroti aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut. Menurutnya, keberadaan kendaraan hauling berukuran besar pada jalan yang juga digunakan masyarakat menjadi persoalan serius, terutama karena terdapat anak-anak sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua di jalur yang sama.

“Yang kami khawatirkan adalah keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari, sementara truk tambang besar melintas. Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bertindak. Keselamatan warga harus diperiksa dan dijamin sekarang,” tegas Irwan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat aktivitas kendaraan hauling berdampingan dengan aktivitas masyarakat di jalan yang sama. Situasi seperti ini membutuhkan pengaturan yang jelas, terutama menyangkut kecepatan kendaraan, jarak aman, jam operasional, rambu, pengamanan persimpangan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan yang rentan.

Risikonya Bukan Hanya Jalan Rusak

Penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling memiliki konsekuensi yang lebih luas:

1. Risiko kecelakaan. Dump truck memiliki dimensi, berat, dan jarak pengereman yang berbeda dengan sepeda motor maupun kendaraan masyarakat.
2. Kerusakan infrastruktur jalan apabila beban dan intensitas kendaraan tidak sesuai dengan kemampuan konstruksi jalan.
3. Keselamatan anak sekolah dan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
4. Debu, kebisingan, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sepanjang jalur.
5. Potensi konflik sosial, apabila masyarakat merasa fasilitas publik digunakan untuk kepentingan perusahaan tanpa kepastian aturan dan perlindungan yang memadai.

Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan. Keselamatan harus diperiksa sebelum korban jatuh.

Jika Ada Pelanggaran, Jangan Berhenti pada Teguran

Apabila pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pertambangan, PP 96 Tahun 2021 menyediakan mekanisme sanksi administratif. Sanksi tersebut pada prinsipnya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan perizinan, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah menghukum PT KS tanpa pemeriksaan. Yang diminta adalah:

– Periksa.
– Verifikasi.
– Pastikan legalitasnya.
– Pastikan keselamatannya.
– Dan apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan.

Pemerintah Jangan Hanya Hadir Setelah Jalan Diblokade

Persoalan ini menjadi semakin penting karena sebelumnya masyarakat juga telah melakukan aksi demonstrasi di site PT KS dan melakukan pemalangan terhadap jalan hauling yang mereka persoalkan. Artinya, persoalan antara masyarakat dan aktivitas PT KS sudah memasuki tahap yang membutuhkan penanganan pemerintah secara langsung dan serius.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama instansi teknis terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan. Minimal, pemerintah harus memastikan:

1. Status dan fungsi ruas jalan yang digunakan.
2. Dasar hukum penggunaan jalan tersebut untuk kegiatan hauling.
3. Izin atau persetujuan lintas/crossing yang dipersyaratkan.
4. Kesesuaian kendaraan dan aktivitas hauling dengan ketentuan keselamatan.
5. Pengaturan lalu lintas kendaraan tambang.
6. Dampak terhadap masyarakat dan kondisi jalan.
7. Tanggung jawab perusahaan terhadap pemeliharaan serta keselamatan pengguna jalan.

Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara aktivitas hauling tetap berjalan tanpa ada penjelasan yang terbuka mengenai legalitas dan standar keselamatannya.

PT KS Dipersilakan Membuktikan Legalitasnya

Dalam prinsip negara hukum, PT KS tentu harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Jika izin atau persetujuan penggunaan jalan memang ada, silakan ditunjukkan dan diverifikasi oleh pemerintah. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi jawaban kepada masyarakat.

Namun jika ditemukan bahwa ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Tidak ada kepentingan untuk menghakimi perusahaan sebelum pemeriksaan. Tetapi juga tidak boleh ada alasan untuk menghindari pemeriksaan. Perusahaan yang taat aturan seharusnya tidak takut diperiksa.

Desakan Kini Ada di Meja Pemerintah

Hendrik, Samnur, dan Irwan berbicara dari posisi yang berbeda. Hendrik meminta kepastian hukum dan tindakan pemerintah. Samnur mempertanyakan kepastian hak atas lahan yang digunakan untuk kepentingan hauling. Sementara Irwan mengingatkan bahaya langsung yang dihadapi masyarakat pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah.

Tiga persoalan tersebut bertemu pada satu kebutuhan: Pemerintah harus hadir dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara diminta segera turun melakukan investigasi dan verifikasi, bukan hanya menunggu laporan berikutnya.

– Kalau legal, buktikan.
– Kalau ada kekurangan, perbaiki.
– Kalau melanggar, tindak.
– Kalau membahayakan masyarakat, hentikan aktivitas yang berisiko sampai aspek keselamatannya dipastikan.

Sebab jalan umum adalah fasilitas masyarakat. Dan keselamatan warga tidak boleh menjadi taruhan dari kelancaran aktivitas hauling perusahaan. Investasi tetap penting, tetapi hukum harus tetap menjadi batasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini