
SAKSARAPOST.COM, Konawe Utara — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara menyatakan sikap tegas atas kondisi yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural di wilayah lingkar tambang Kecamatan Langgikima, salah satu sentrum nikel terbesar di Sulawesi Tenggara dengan puluhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di dalamnya. Di balik gemuruh alat berat dan derasnya aliran investasi, masyarakat lokal justru berada pada posisi paling dirugikan: jalan rusak parah, tenaga kerja lokal kehilangan ruang, dan pengusaha daerah tersingkir dari rantai ekonomi tambang yang tumbuh di halaman rumah mereka sendiri.
“Kekayaan alam kami dikeruk hingga puluhan meter, bahkan akan menembus kedalaman ratusan meter. Tapi yang ditinggalkan untuk masyarakat hanyalah jalan berlubang dan lubang bekas tambang. Ini bukan investasi yang berkeadilan, ini eksploitasi yang dibungkus legalitas,” tegas Hendrik, S.Si, Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Konawe Utara.
Konteks dan Landasan Berpikir
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sentrum tambang Langgikima adalah uji nyata atas prinsip konstitusional ini: apakah kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat setempat, atau hanya menjadi catatan produksi dan keuntungan korporasi di atas kertas.
KNPI Konawe Utara menilai, secara rasional dan berbasis data lapangan, terdapat pola yang berulang di seluruh sentrum tambang nikel di Indonesia: hutan digunduli, lubang tambang digali hingga puluhan bahkan akan menembus ratusan meter, hasil produksi mengalir keluar daerah dalam jumlah besar, sementara masyarakat lingkar tambang tidak memperoleh proporsi manfaat yang sepadan. Pola ini, jika dibiarkan, akan mewariskan kerusakan ekologis permanen dan kekosongan ekonomi pascatambang kepada generasi mendatang di Konawe Utara, sebagaimana telah terjadi di berbagai daerah tambang lain di Indonesia.
Isu Pertama: Kerusakan Infrastruktur Jalan Akibat Aktivitas Pertambangan
Ruas jalan di Kecamatan Langgikima yang menjadi akses utama hauling dan mobilitas warga kini dipenuhi lubang dan kubangan lumpur di sepanjang jalurnya, sebagai akibat langsung dari intensitas pengangkutan hasil tambang oleh puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini telah memicu kegelisahan dan pergerakan masyarakat, namun belum direspons dengan langkah perbaikan yang berarti dari perusahaan-perusahaan pengguna jalan.
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan dampak lingkungan dan infrastruktur penunjang. Lebih jauh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban yang melekat pada setiap izin usaha pertambangan, bukan sekadar kebijakan sukarela perusahaan. Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut adalah indikasi nyata adanya perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban hukum tersebut.
Isu Kedua: Diskriminasi dan Ketimpangan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Ironi terbesar dari sentrum tambang Langgikima adalah ketika masyarakat lokal harus mencari pekerjaan ke luar daerah, bahkan hingga ke Provinsi Sulawesi Tengah, sementara puluhan perusahaan tambang beroperasi tepat di kampung halaman mereka. Sejumlah perusahaan mengklaim telah memenuhi komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen luar daerah, namun klaim ini berbanding terbalik dengan temuan dan informasi yang diterima KNPI dari masyarakat di lapangan.
Pasal 106 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara eksplisit mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri, serta mengikutsertakan pengusaha lokal di daerah pertambangan. Diksi “wajib” dalam pasal ini bukan anjuran, melainkan perintah hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi administratif bagi pemegang izin yang tidak mematuhinya. Atas dasar inilah KNPI Konawe Utara menuntut audit ketenagakerjaan yang transparan dan terverifikasi, dengan data konkret by name by address, agar publik dapat menilai sendiri kebenaran klaim rasio tenaga kerja yang disampaikan perusahaan kepada negara dan masyarakat.
Isu Ketiga: Marginalisasi Pengusaha Lokal dalam Ekosistem Ekonomi Tambang
Selain tenaga kerja, pengusaha dan pelaku usaha lokal di Konawe Utara juga kesulitan mendapatkan ruang dalam rantai pasok dan jasa penunjang operasional tambang, mulai dari logistik, katering, hingga jasa penyediaan alat dan material. Padahal Pasal 108 UU Minerba mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, yang mencakup program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pemerintah pusat sendiri, melalui revisi UU Minerba, telah membuka skema prioritas pemberian Wilayah IUP kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah penghasil tambang, sebagai wujud konkret dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat. Jika di tingkat kebijakan nasional ruang ini sudah dibuka, maka tidak ada alasan bagi perusahaan tambang di Langgikima untuk terus menutup pintu kemitraan bagi pengusaha lokal Konawe Utara.
Sikap, Tuntutan, dan Langkah Tindak Lanjut KNPI Konawe Utara
Berdasarkan tiga isu di atas, KNPI Kabupaten Konawe Utara menyatakan sikap dan akan menempuh langkah-langkah berikut:
1. Mendesak seluruh perusahaan pemegang IUP di Kecamatan Langgikima untuk segera memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat aktivitas operasional, sebagai pelaksanaan kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik dan tanggung jawab sosial-lingkungan sesuai UU Minerba dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
2. Mendesak transparansi data tenaga kerja secara by name by address dari setiap perusahaan, untuk diverifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Utara serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban mengutamakan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur Pasal 106 dan 107 UU Minerba.
3. Mendesak perusahaan membuka ruang kemitraan usaha yang nyata dan terukur bagi pengusaha lokal Konawe Utara dalam rantai pasok dan jasa penunjang tambang, sebagai pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas sesuai Pasal 108 UU Minerba.
4. KNPI Konawe Utara akan melakukan investigasi lapangan secara independen terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak patuh pada ketiga kewajiban tersebut, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan pemerintah.
5. KNPI Konawe Utara akan menyampaikan gugatan dan rekomendasi resmi kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia agar menerapkan mekanisme sanksi administratif berjenjang sesuai Pasal 151 UU Minerba, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasi produksi, penangguhan dan penolakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Pasal 119 UU Minerba, bagi perusahaan yang terbukti dan tetap lalai memenuhi kewajiban hukumnya.
6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kuota Tenaga Kerja Lokal serta Pemberdayaan Pengusaha Lokal di wilayah pertambangan, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah tambang lain di Indonesia.
Penegasan Sikap
KNPI Kabupaten Konawe Utara menegaskan bahwa persetujuan RKAB bagi setiap perusahaan tambang harus mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukumnya, bukan sekadar kelengkapan administratif dan target produksi. Negara tidak boleh hanya hadir untuk memberi izin, tetapi harus hadir pula untuk menindak ketika izin itu disalahgunakan tanpa memberi keadilan kepada rakyat di sekitarnya.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan lagi soal daerah, ini soal bagaimana negara menegakkan amanat konstitusi dan undang-undang yang ia buat sendiri. Jika perusahaan terus abai, kami akan membawa data dan fakta ini langsung ke meja Kementerian ESDM di Jakarta, dan kami akan mengawal sampai ada tindakan tegas: penangguhan, pembekuan, atau pencabutan IUP bagi yang benar-benar terbukti lalai,” tegas Hendrik, S.Si.
KNPI Konawe Utara mengajak seluruh elemen, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal isu keadilan tambang ini agar tidak berhenti sebagai persoalan lokal, melainkan menjadi perhatian serius pengambil kebijakan di tingkat nasional, demi tata kelola pertambangan yang benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.






