Beranda Uncategorized Kemitraan PMA dan UMKM Lokal di Konawe Utara Harus Mengacu Permen Investasi...

Kemitraan PMA dan UMKM Lokal di Konawe Utara Harus Mengacu Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025

0
59

Konawe Utara, saksarapost.com – Penguatan kemitraan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Konawe Utara menjadi isu strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Seiring dengan berkembangnya investasi di sektor hilirisasi industri, khususnya melalui pembangunan smelter dan industri turunannya, keterlibatan pelaku usaha lokal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan nasional.

Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban kemitraan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan pentingnya pemerataan dan pemberdayaan usaha kecil dalam setiap kegiatan investasi.

Ilustrasi kemitraan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan UMKM lokal di Konawe Utara sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dalam ekosistem investasi nasional.

Namun dalam perkembangan regulasi terbaru, pemerintah melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa kemitraan antara usaha besar, termasuk PMA, dengan UMKM bukan hanya prinsip umum, melainkan kewajiban operasional yang harus dilaksanakan secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Regulasi tersebut menempatkan kemitraan sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko, yang berarti setiap perusahaan PMA tidak hanya diwajibkan membuka ruang kemitraan, tetapi juga wajib melaporkan, mendaftarkan, dan memastikan kemitraan tersebut tercatat secara resmi dalam sistem negara.

Dengan demikian, setiap bentuk kemitraan yang tidak terdaftar dalam sistem resmi berpotensi tidak memenuhi standar tata kelola investasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, implementasi ketentuan tersebut dinilai belum berjalan secara optimal. Masih terdapat indikasi aktivitas kemitraan yang berlangsung tanpa kejelasan administratif dan belum terintegrasi dalam sistem OSS.

Ilustrasi penegasan kewajiban kemitraan antara PMA dan UMKM sesuai Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 yang terintegrasi dalam sistem perizinan OSS.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, sekaligus membuka ruang terjadinya ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah memenuhi persyaratan legalitas.

Dalam situasi tersebut, pelaku usaha lokal yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, serta kesiapan administrasi lainnya justru berisiko tersisih oleh pihak-pihak yang tidak melalui mekanisme formal.

Hal ini bertentangan dengan semangat regulasi yang menempatkan UMKM sebagai subjek utama dalam pemberdayaan ekonomi melalui investasi.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pelaku usaha lokal di Konawe Utara membentuk Konsorsium Pengusaha dan UMKM Lokal Konawe Utara (KOMPAK-KONUT) sebagai wadah konsolidasi dan penguatan kapasitas usaha lokal.

Konsorsium ini berperan dalam menghimpun data pelaku usaha, memastikan legalitas anggota, serta mempersiapkan keterlibatan UMKM dalam skema kemitraan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah strategis juga telah dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI guna memperoleh arahan serta kepastian mekanisme kemitraan yang sesuai dengan regulasi.

Upaya tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat melalui komunikasi lanjutan dan forum pembahasan resmi, yang menunjukkan adanya perhatian terhadap aspirasi pelaku usaha lokal di daerah.

KOMPAK-KONUT menggelar konsolidasi UMKM lokal Konawe Utara untuk memperkuat kesiapan kemitraan resmi dengan perusahaan PMA sesuai ketentuan regulasi nasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah mengarahkan agar fasilitasi kemitraan dilakukan melalui pemerintah daerah dengan mekanisme satu pintu sebagai bagian dari penguatan koordinasi pusat dan daerah.

Mekanisme satu pintu tersebut pada prinsipnya merupakan langkah strategis, sepanjang didukung oleh sistem yang transparan, berbasis data, dan terintegrasi dengan regulasi nasional, termasuk Permen BKPM Nomor 3 Tahun 2025.

Tanpa sistem yang jelas dan akuntabel, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan baru dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola investasi yang baik.

Ketua Konsorsium Pengusaha dan UMKM Lokal Konawe Utara, Hendrik, menyampaikan bahwa kemitraan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah mekanisme kemitraan yang transparan, terukur, dan dapat diawasi bersama, agar memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan konsorsium bukan untuk menggantikan peran pemerintah, melainkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh negara.

Dalam perspektif yang lebih luas, keterlibatan UMKM dalam investasi tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas sosial di daerah.

Partisipasi aktif pelaku usaha lokal dinilai dapat meminimalkan potensi konflik serta memperkuat rasa keadilan dalam pembangunan.

Sebaliknya, apabila kemitraan tidak dijalankan secara terbuka dan sesuai regulasi, maka berpotensi menimbulkan ketimpangan serta ketidakpuasan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha besar, dan UMKM untuk memastikan bahwa seluruh proses kemitraan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Edukasi publik mengenai kewajiban kemitraan yang diatur dalam regulasi, khususnya Permen BKPM Nomor 3 Tahun 2025, menjadi penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap hak dan kewajiban dalam ekosistem investasi.

Ke depan, diharapkan implementasi kebijakan kemitraan dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan dapat diawasi, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Konawe Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini