SAKSARAPOST.COM, Konawe Utara – Polemik kemitraan pertambangan di Site Tapunopaka, Konawe Utara, terus menjadi perhatian kontraktor lokal. Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) menilai situasi yang berkembang saat ini perlu segera mendapat penyelesaian terbuka agar tidak memicu akumulasi ketidakpercayaan di tengah masyarakat lingkar tambang.
Dalam beberapa pekan terakhir, diskusi mengenai mekanisme subkontraktor, jaminan pelaksanaan (jampel), hingga keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek kerja sama antara PT Antam Tbk dan Perumda Konasara semakin ramai dibicarakan di kalangan pelaku usaha daerah.
FRPK menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai dinamika internal proyek, melainkan perlu dibaca dalam konteks sosial yang lebih luas. Terlebih, wilayah pertambangan Konawe Utara, khususnya kawasan Mandiodo dan sekitarnya, pernah mengalami gejolak panjang akibat persoalan tata kelola pertambangan pada masa lalu.
“Objek persoalannya memang berada di Tapunopaka, tetapi kita semua punya pengalaman sosial tentang bagaimana situasi di Mandiodo dulu berkembang. Karena itu seluruh pihak perlu menjaga agar polemik hari ini tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar,” kata Hendrik, Ketua FRPK sekaligus Ketua Caretaker KNPI Konawe Utara.
Menurut FRPK, kehadiran Perumda dalam kerja sama dengan Antam sejak awal mendapat dukungan luas dari kontraktor lokal karena dipandang sebagai ruang pemberdayaan ekonomi daerah pasca kevakuman aktivitas tambang beberapa tahun lalu.
Harapan tersebut muncul seiring kerja sama jasa material removal tambang di Site Tapunopaka yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,116 triliun dengan durasi kontrak tiga tahun.
Namun dalam perjalanannya, sebagian kontraktor lokal mengaku masih mengalami kesulitan mengakses ruang kemitraan. Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme kerja sama yang diterapkan di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah persoalan jaminan pelaksanaan atau jampel.
Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan kontraktor lokal, skema jampel dalam kontrak tersebut disebut bernilai Rp54 miliar untuk durasi tiga tahun dan dibayarkan secara bertahap per tahun. Namun di lapangan muncul beragam persepsi mengenai implementasi mekanisme tersebut, khususnya terkait keterlibatan subkontraktor baru.
FRPK menilai penjelasan yang lebih terbuka diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan hari ini sebenarnya sederhana, yakni keterbukaan informasi dan ruang dialog yang sehat. Karena ketika informasi berkembang tanpa penjelasan yang utuh, maka persepsi publik akan terbentuk sendiri,” ujar Hendrik.
Menurut FRPK, kondisi menjadi semakin sensitif karena dalam berbagai penjelasan yang berkembang di lapangan, nama Antam kerap disebut sebagai pihak yang menentukan sejumlah mekanisme kemitraan.
Karena itu, FRPK memandang penting bagi Antam untuk mengambil peran lebih aktif dalam meluruskan persepsi publik sekaligus memfasilitasi komunikasi antara Perumda dan kontraktor lokal.
“Antam berada pada posisi strategis sebagai leading sector dalam rantai proyek ini. Maka penting bagi semua pihak untuk duduk bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan,” katanya.
FRPK juga menilai pengawasan lembaga independen seperti Ombudsman Republik Indonesia relevan untuk memastikan tata kelola kemitraan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal.
Menurut organisasi tersebut, keterlibatan Ombudsman tidak harus dimaknai sebagai langkah konfrontatif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di daerah.
“Persoalan ini menyangkut rasa keadilan masyarakat lokal dalam mengakses ruang ekonomi di wilayah pertambangan negara. Karena itu pengawasan independen menjadi penting agar seluruh proses berjalan terbuka dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Hendrik.
FRPK menegaskan, yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas sosial dan memastikan tujuan awal kemitraan tetap berjalan sesuai harapan masyarakat Konawe Utara, yakni menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan kontraktor lokal.
Bagi kontraktor lokal, pengalaman panjang konflik pertambangan di Mandiodo menjadi pelajaran penting bahwa persoalan komunikasi dan ketidakjelasan tata kelola tidak boleh dibiarkan berkembang terlalu jauh.
“Mandiodo memberi pelajaran bahwa stabilitas sosial harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog justru berkembang menjadi ketegangan yang tidak perlu,” tutup Hendrik.






