Saksarapost.com. Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, setiap tindakan administrasi publik wajib berpijak pada aturan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi sangat penting dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memiliki dasar hukum tegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Permendagri tersebut merupakan rujukan utama yang mengatur secara komprehensif tentang syarat keanggotaan BPD serta mekanisme PAW. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun dinas terkait, wajib menjadikan regulasi tersebut sebagai satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan.
Dalam Pasal 5 Permendagri 110/2016, ditegaskan bahwa salah satu syarat utama anggota BPD adalah berdomisili di wilayah desa setempat. Sementara dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24, diatur secara jelas bahwa mekanisme PAW dilakukan dengan menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PAW merupakan proses normatif yang telah memiliki struktur hukum yang jelas dan tidak membuka ruang bagi penambahan syarat atau interpretasi di luar ketentuan yang ada.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus tunduk pada asas legalitas, yaitu prinsip bahwa segala tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan.
Selain itu, terdapat pula asas kepastian hukum, yang menghendaki bahwa setiap proses pemerintahan harus dapat diprediksi, transparan, dan tidak berubah-ubah berdasarkan kepentingan tertentu.
Apabila dalam praktiknya terdapat upaya untuk menunda, mempersulit, atau menambahkan syarat di luar ketentuan Permendagri 110/2016, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih jauh, tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 17, ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam bentuk tindakan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
Penyalahgunaan kewenangan juga memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik secara administratif maupun pidana, tergantung pada dampak dan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain atau menguntungkan kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, setiap tindakan yang menghambat proses PAW tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi merugikan hak seseorang dan mencederai prinsip keadilan.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses PAW BPD diharapkan untuk:
- Berpegang teguh pada regulasi yang berlaku
- Tidak menambah syarat di luar ketentuan
- Tidak menunda proses tanpa alasan hukum yang sah
Selain itu, penting untuk menjaga netralitas lembaga publik. Aparatur pemerintah, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun dinas, memiliki kewajiban untuk bersikap objektif dan tidak memihak.
Netralitas ini merupakan bagian dari prinsip dasar pelayanan publik yang mengedepankan keadilan, profesionalitas, dan integritas.
Setiap tindakan yang terkesan mempersulit proses PAW atau memperpanjang proses tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci utama. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan secara terbuka dengan merujuk pada dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara objektif.
Dengan demikian, proses PAW tidak boleh dijadikan ruang untuk kepentingan tertentu, melainkan harus tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat perbedaan pendapat atau keraguan dalam penafsiran aturan, maka langkah yang tepat adalah kembali pada bunyi norma yang ada, bukan menciptakan tafsir baru yang tidak memiliki dasar hukum.
Edukasi hukum ini disampaikan sebagai bentuk penguatan pemahaman bahwa hukum harus menjadi panglima dalam setiap proses administrasi pemerintahan, termasuk dalam PAW BPD.
Pada akhirnya, pelaksanaan PAW yang sesuai dengan Permendagri 110/2016 bukan hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak setiap warga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berintegritas.





